Halal Haram BPJS dan Kesejahteraan Rakyat

Halal-Haram BPJS dan Kesejahteraan Rakyat
“Lebih baik terlaksana meski ada kekurangan
daripada tidak terlaksana sama sekali”

BPJS Keshatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) akhir-akhir ini banyak dibicarakan dan diperdebatkan banyak pihak di berbagai media,tempat,dan kesmpatan.Bahkan pada aiang Muktamar ke-33 Nahdhatul Ulama di Jombang dan Muktamar ke-47 Muhammadiyad di Mkasar menjadi agenada penbahasan yang juga sempat memunculkan perdebatan di antara muktamirin,baik NU maupun Muhammadiyah. Perdebatannya terkait dengan Fatwa MUI terhadap BPJS bahwa sistem penyelenggaraanya BPJS yang belum sesuai syariah.Tidak ada kata haram dalam fatwa MUI.Fatwa tersebut kemudian ditafsirkan dan diberitakan dengan gaya dan pola pikir media/jurnalistik dengan head line yang berarti “ Menurut MUI BPJS Haram”. Nah,inilah yang menjadikan heboh dan memunculkan pro dan kontra,bahkan keresahan sebagian kalangan masyarakat,khususnya umat Islam,termasuk para tokoh agama dan pejabat terkait.Mengapa berita di media tidak sama persis dengan yang difatwakan dari MUI? Itu hak prerogratif media dan saya yakin pembaca bisa faham.Pasti ada maksud baik di balik semua itu.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk pemerintah dengan Undang-Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Minimal sudah ada 3 undang-undang yang terkait dengan masalah jaminan sosial yaitu, UU RI NO. 3 TAHUN 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,dan UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja.Ketiga undang-undang tersebut secara berurutan adalah saling melengkapi,memperjelas,ataupun sebagai tidak lanjut dari undang-undang sebelumnya.Sedangkan BPJS Kesehatan sendiri secara resmi sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2014.Jadi sudah berjalan lebih darai 1,5 tahun dan sampai dengan hari ini BPJS sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat meskipun tetap ada kelemahan dalam penyelenggaraannya.Selanjutnya pertanyaannya adalah mengapa ada fatwa MUI untuk BPJS,mengapa baru sekarang difatwakan,dan bagaimana selanjutnya?.
Pertama,MUI sebagai elemen infra struktur ketatanegaraan merasa bertanggung jawab dan memang merupakan kewajiban untuk memberikan fatwan-fatwa seperti terkait di atas.Hal ini sesuai dengan tujuan MUI yaitu, ikut mewujudkan masyarakat yang berkualitas (khaira ummah), dan negara yang aman, damai, adil dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridhai Allah Swt (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur). Untuk mencapai tujuannya, MUI melaksanakan berbagai asaha, antara lain memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat, merumuskan kebijakan dakwah Islam, memberikan nasehat dan fatwa, merumuskan pola hubungan keumatan, dan menjadi penghubung antara ulama dan umara.

Kedua,MUI mengharapakan agar lembaga, badan atau apapaun bentuknya yang menyangkut hajat hidup orang banyak,termasuk BPJS,untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan amanahnya.Jangan sampai ada pihak-hak yang diperlakukan tidak adil/terdholimi. Harapan seperti nini tentu tidak hanya dari MUI tetapi juga harapan seluruh rakyai Indonesia.Sebab BPJS ini menyangkut kehidupan seluruh rakyat Indonesia.
Ketiga,menjelang Muktamar NU dan Muhammadiyah,dua organisasi terbesar keagamaan di Indonesia. MUI memandang sebagai moment yang tepat untuk memunculkan wacana tersebut.Maksudnya agar para ulama dan muktamirin baik NU maupun Muhammadiyah ikut memberikan kontribusi khususnya terkait dengan masalah BPJS. Ibarat dalam permainan bola,MUI sebagai kapten tim faham kapan,kepada siapa,dan bola seperti apa yang harus diumpankan untuk ditindaklanjuti dan dieksekusi sehingga menghasilakan goal cantik yaitu,keputusan yang diterima semua pihak dan sesuai syariah. Hal ini terbukti bahwa kedua muktamar yang baru saja berlangsung menjadikan masalah halal-haram BPJS sebagai agenda pembahasan yang menarik perhatian muktamirin dan menghasilkan keputusan muktamar. Apalagi banyak pengurus MUI juga yang juga menjabat sebagai pengurus NU dan Muhammadiyah Ini berarti sebuah hasil kerjasama sinergis yang kreatif antara MUI,NU,Muhammadiyah,dan tentu saja insan media. Sebuah skenario kerjasama yang sangat cantik sehingga menghasilkan Fatwa Ulama Nasional (NU dan Muhammadiyah) tentang BPJS sebagai tindak lanjut dari fatwa MUI yang sempat membuat bingung masyarakat.Barangkali inilah salah satu ciri dari Islam Nusantara.

Keempat,BPJS sebagai sebuah program,sebagaimana program-program pemerintah yang lain,tentu akan lebih nampak kelemahannya setelah program itu dijalankan atau minimal diuji coba.Demikian juga program BPJS ini nampak ada kelemahannya setelah berjalan lebih 1,5 tahun Yaitu,menurut MUI dalam penyelenggaraanya belum sesuai syaiah.Jadi, misalnya pada bulan Januari 2014 ,MUI tidak mungkin atau kesulitan untuk memberikan fatwa tentang penyelenggaraan BPJS sebab waktu itu belum nampak ada kelemahan.Sebenarnyanya sejak 9 bulan yang lalu,tepatnya November 2014.Ketika itu Wakil Sekjen MUI, KH. Teuku Zulkarnaen mengatakan perlunya dibentuk tim kecil yang membahas arah BPJS Syariah. Menurutnya hal ini sebaiknya segera ditindaklanjuti agar tidak menguap dan hanya berhenti pada wacana.Beliau mengatakan untuk mewujudkan BPJS Syariah diperlukan kekuatan politik yang mengarah kepada pemerintah. Kareana mayoritas penduduk Indonesia yang beragama muslim, ia optimistis BPJS Syariah sangat mungkin untuk diwujudkan.Sementara itu Ketua MUI Slamet Efendi Yusuf yang juga ketua PB NU,menilai bagi umat Islam, keberadaan BPJS ini dirasa kurang cukup, ia mendorong perlunya pemerintah membentuk BPJS Syariah.“Urgensi BPJS Syariah memberi kemantapan dan keyakinan, rasa nyaman dan rasa aman di hati orang Muslim di dalam mengikuti program BPJS,” demikian kata beliau seperti dikutip dari sindonews.

Kelima,secara umum,tegas dan jelas bahwa BPJS tetap harus berjalan dan tidak melanggar syariah.Ada beberapa alasan dan dasar fiqh yang bisa menjelaskan antara lain,1) BPJS sebagai salah satu wujud tanggung jawab negara untuk mensejahterakan rakyatnya.Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 yang selanjutnya diatur dalam undang-undang yang telah disebutkan diatas.2) Meskipun MUI mengeluarkan fatwa bahwa BPJS belum sesuai syariah, tapi boleh digunakan karena faktor kedaruratan lantaran sampai kini belum ada BPJS syariah.Dalam Usul Fiqh kondisi seperti ini termasuk maslahah mursalah sebagai dasar fiqhnya.Yang intinya adalah menarik manfaat dan menghindari mudharat.3) sesuai dengan keputusan Bahtsul Masail Muktamar ke-33 NU tentang BPJS yaitu,BPJS sesuai dengan syariat islam dan masuk dalam aqad taawun/ syirkah ta’awwun,berjamaah untuk gotong royong saling membantu.4) masyarakat masih sangat membutuhkan.Bahkan masih terdapat sebagian masyarakat daerah tertentu masih banyak yang mengantri dan melengkapi berkas untuk mendaftarkan agar dapat kartu sebagai anggota BPJS.

Meskipun demikian semua pihak-pihak terkait sepakat bahwa BPJS masih memiliki kelemahan dan perlu penyempurnaan dalam mekanisme pelaksanaannya.Dan yang paling penting adalah kita harus faham dan menyadari bahwa kelemahan BPJS dikarenakan BPJS telah dilaksanakan.Lebih baik dilaksanakan meskipun ada kekurangan daripada tidak dilaksanakan sama sekali.Semoga kita termasuk orang-orang yang mau berpikir.Aamiiin.

Read More

Khalifatullah Bukan Hanya Hak Sri Sultan HB X

Khalifatullah Bukan Hanya Hak Sri Sultan HB X
Oleh : Dr.Muhamad Idris P.
Dua malam yang lalu saya menghadiri undagan rapat Ta’mir Masjid di kampung saya membahas rencana peringatan Isro’ Mi’raj dan persiapan menyambut bulan romadhon.Masjid tersebut adalah salah satu bangunan cagar budaya bagi Daerh Istimewa Yogyakarta,karena merupakan salah satu dari empat Masjid Pothok Negoro peninggalan Kraton Yogyakarta,yang konon kabarnya dibangun pada zaman Sri Sultan Hamengkubowono I.Masjid tersebut dimaksudkan agar bisa sebagai tempat para ulama mengembangkan kehidupan beragama dan media dakwah bagi masyarakat sekitar serta berdomisilinya para ulama penasehat raja dalam bidang spiritual.Perabot masjid atau yang sekarang lebih dikenal dengan ta’mir masjid sekaligus berfungsi sebagai abdi dalem dari kraton Yogyakarta,dengan sebutan dan jabatan sesuai yang berlaku di Kraton Yogyakarta.
Setelah acara inti dari rapat selesai,dilanjutkan dengan tausyiah/pengajian oleh salah satu kyai yang ada dikampung tersebut.Seperti biasa setelah itu ada dialog dan tanya jawab berbagai hal terkait dengan masalah-masalah agama dalam kehidupan sehari-hari.Salah seorang imam masjid tersebut yang sudah senior dan sepuh, berusia kira-kira 95 tahun , menyampaikan kegalauannya.Beliau dengan nada emosional dan setengah menangis menyampaikan kesedihannya dengan terbitnya Sabdaraja dan Dhawuhraja yang disamapaikan oleh Raja Kraton Yogyakarta,Sri Sultan Hamengkubuwono X, utamanya dengan dihilangkannya Gelar Khalifatullah Sayyidin Pranatagama.Beliau sangat sedih dan marah,seperti kehilangan rasa hormat pada seorang raja,sampai menyebutnya sikap Sri Sultan Hamengkubuwono X itu sudah bukan lagi raja yang berpegang pada paugeran (syariat) agama lagi.Suasana yang tadinya santai mendadak menjadi hening dan tegang.Semua yang hadir pada forum itu seolah-olah ikut merasakan kesedihan sang imam.
Kalau kita sikapi dengan arif dan pikiran yang positif,kita tidak perlu emosional sebab semua itu adalah hak prerogratif Sang Raja dalam sistem kerajaan/monarkhi.Apalagi kerajaan sekarang, peran dan fungsi kerajaan termasuk Yogyakarta sudah tidak seperti kerajaan pada jaman penjajahan atau sebelum penjajahan.Raja Yogyakarta,Sri Sultan HB X,lebih berfungsi dan berperan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta,seorang figur kepala pemerintahan yang masyarakatnya sudah sangat mejemuk,harus mampu mengaakomodasi kemajemukan / pluralism masyarakatnya.Kenyataannya sampai hari ini,dan semoga seterusnya Sri Sultan sebagai Gubernur DIY yang sekaligus Raja Yogyaterbukti mampu melakukan hal itu. Bahkan kemajemukan masyarakat Yogyakarta ini bisa disebut sebagai miniatur Indonesia.Sebagai warga Yogya,baik yang berasal dari luar Yogya maupun asli dan lahir di Yogyakarta hendaknya harus berusaha memahahami apa maksud dihilangkannya gelar khalifatullah tersebut. Bisa jadi justru itu yang benar dan seharusnya.Atau malah sudah terlambat,maksudnya bahwa penghapusan gelar itu seharusnya sejak dari dulu.Kalau memang itu yang benar,justru ini sebuah kearifan dari Sri Sultan yang harus kita apresiasi dan hargai.Sekarang saja menimbulkan gonjang-ganjing dan pro-kontra pada beberapa kalangan masyarakat,apalagi kalau dihapuskannya gelar itu dari sejak awal menjadi gubernur misalnya.Tentu lebih menimbulkan penafsiran-penafsiran yang lebih negatif yang bermacam-macam.Meskipun kata Gus Dur, “Seorang pemimpin harus siap dengan penafsiran-penafsiran,apabila tidak siap,janganlah jadi pemimpin”,demikian kata Gus Dur.Yang menjadi lebih penting adalah apa sebenarnya maksud di balik penghapusan gelar tersebut.
Khalifatullah dalam Islam
Sebanarnya saat inilah Sultan menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya sekaligus kerendahan hati beliau lewat sabda dan dhawuhnya,utamanya terkait dengan penghapusan gelar khalifatullah. Sri Sultan sebagai pemeluk agama Islam,justru semakin berpegang pada syariat agamanya dan memahamkan pada masyarakatnya bahwa inilah yang bener dan pener menurut agama (pranatagama).Menurut sudut pandang/perspektif Islam bahwa semua orang yang ada di bumi ini adalah khalifatullah/wakil Allah.Hal ini sesuai dengan salah satu dari sejumlah firman Allah yang membicarakan tentang manusia sebagai khalifah,yaitu pada surat al-Baqarah ayat 30,
Yang artinya: ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Berdasar ayat di atas ,sebagian besar ulama tafsir al-Quran mengatakan bahwa Islam memandang semua manusia yang di bumi sebenarnya adalah khalifatullah fil ard,yaitu sebagai khalifah Allah di bumi (Al Imam Ibnul Qoyyim ,Zaadul Ma’ad fi hadyi khoiril ‘Ibad, 2/3).Itulah hakikat manusia dalam pandangan al-Quran. Namun kenyataannya tidak setiap manusia itu berperan sebagi khalifatullah dengan baik.Hal ini terbukti banyak manusia yang tidak menjalankan amanahnya sesuai dengan yang diamanahkan oleh Allah.
Kembali pada sabda dan dhawuhraja tentang khalifatullah,sebenarnya Sang Raja yang juga Gubernur mengajarkan kepada rakyat dan masyarakatnya agar faham bahwa khalifatullah sebanarnya bukanlah sebuah gelar,apalagi hanya milik beliau.Akan tetapi milik seluruh umat manusia termasuk masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat atau Yogyakarta. Kata gelar itu harus kita maknai dan fahami dengan benar.Apakah khalifatullah itu sebuah gelar atau sekedar sebutan saja sebagai makhluk Allah.Sebab kata khalifatullah pada diri setiap manusia tidak diperoleh dengan sebuah upaya/perjuangan tertentu sehingga menghasilkan tingkat prestasi tertentu seperti,gelar kesarjanaan,gelar seorang juara tinju,ataupun gelar-gelar karena prestasi yang lain.Khalifatullah sudah diberikan oleh Allah kepada setiap manusia sejak lahir tanpa perlu perjuangan tertentu.Bahkan sudah disebutkan dalam al-Quran bahwa,ternyata hanya manusialah yang sanggup mimikul amanah Allah di bumi (Al-Ahzab;72).Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa gelar khalifatullah itu bukan hanya milik atau hak Sri Sultan sebagai raja akan tetapi milik semua orang,termasuk rakyat ataupun mayarakat Yogyakarta.Sedangkan mengapa Raja Yogyakarta sejak pada zaman itu diberi gelar khalifatullah,tentu ada sejarah dan alasan tersendiri yang sesuai dengan kondisi masyarakat pada zamannya.
Hal penting yang harus kita ketahui adalah mengapa Sri Sultan melepas gelar khalifatullah? Minimal ada tiga alasan.Pertama, beliau ingin menempatkan kata kalifatullah secara proporsional,yaitu bukan sebagai gelar tetapi sudah merupakan kewajiban setiap manusia yang dibebankan oleh Allah.Ini bearti Sri Sultan justru berpegang pada paugeran syariat Islam.Kedua, beliau menyampaikan ajakan kepada rakyat atau masyarakatnya agar menjadi khalifatullah yang professional (bener lan pener). Ketiga,menunjukkan kerendahan hati beliau dan merasa tidak pantas apabila khalifatullah sebagai gelar,apalagi dan hanya untuk beliau.Jadi,justru saat inilah Sri Sultan menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya yaitu, beliau mengajak kita untuk bersam-sama menjadi khalifatullah yang sebaik-baiknya sesuai dengan profesi masing-masing.Yaitu menjadi insan yang berilmu, beramal shaleh, berlaku adil, tidak menuruti hawa nafsu, dan ber-amar ma’ruf nahi munkar. []
Semoga bisa menjadi sebuah renungan semua pihak.Ini hanya sebuah sisi pandang yang berbeda.Semoga bermanfaat.Amiiin.

Read More